JAKARTA, HOLOPIS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.
“Walau demikian, yang kedua penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Niam:
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Niam menjelaskan kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.
“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci,” ujar Niam.
Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.
MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, Ini Alasannya!
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.