JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Mall Bella Terra Kelapa Gading
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.