JAKARTA,HOLOPIS.COM- Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung bersepakat untuk megintesifkan fungsi pengawasan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim, Komisi Yudisial (KY).
Peningkatan kerjasama tersebut tertuang pasca kunjungan Komisi Yudisial ke Kejaksaan Agung. Dimana menurut Jaksa Agung ST Burhanudin Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan KY telah ada, namun perlu ditingkatkan lagi.
Khususnya, materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Di kesempatan itu, Burhanuddin berharap KY dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Demikian halnya, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal dukungan intelijen.
Dalam hal, pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Serta dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dapat bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, yang saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Kementerian/Lembaga.
“Kerjasama ini, seperti pendidikan dan pelatihan bersama yang pernah dilaksanakan dengan polisi, hakim maupun instansi Aparat Penegak Hukum lainnya,”kata Burhanudin, Kamis (18/3).
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan kerjasama ini, ke depan agar dapat dilaksanakan lebih efektif, dalam rangka pengawasan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Terkait dengan fungsi ini, maka perlu ditingkatkan koordinasi antara KY dengan Kejaksaan melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing. ” katanya.
Masih kata Mukti, dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisal RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, KY akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum.
“Kami juga minta peningkatan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, ” tambah Mukti.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.