JAKARTA, HOLOPIS.COM – Akrtis seksi Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual.
“Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip detik.com, Jumat (19/3).
Yusri menyebutkan ada 15 anak yang diamankan polisi dari hotel milik Cynthiara Alona ini. Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.
“Korban ada 15 orang semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Yusri.
Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel disebut mengetahui praktik prostitusi di hotel miliknya. Polisi juga menyebut dia bekerja sama dengan muncikari dalam bisnis prostitusi ini agar kamarnya ramai pengunjung.
“Ini mereka kerja sama mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui,” tutur Yusri.
Tidak hanya itu, Alona dan manajemen hotel disebutkan memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
“Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP,” katanya.
Anak-anak ini ditawarkan oleh mucikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.(Tri)