Jakarta, Holopis.com – Upaya mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman terus dilakukan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta. Setelah sebelumnya melakukan penertiban di sekitar Pasar Gaplok kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat pada Rabu (3/3) lalu, kini PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban sekitar 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen – Ancol.
Penertiban dilakukan karena Kondisi kanan kiri jalur rel yang digunakan warga masyarakat sekitar untuk membangun bangunan semi permanen tersebut dapat membahayakan operasional perjalanan KA.
Selain menertibkan bangunan liar dijalur KA tersebut, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab.
Penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen – Ancol ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga karena sebelumnya PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.
Pada saat penertiban ini Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD).  Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.
Dalam penertiban tersebut, secara keseluruhan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menurunkan sebanyak 300 personel.
Selain menertibkan, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”
Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta  juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan.