JAKARTA, HOLOPIS.COM – Indonesia berada di urutan ke-9 sebagai negara dengan kualitas udara paling buruk sepanjang tahun 2020. Demikian laporan dari lembaga pemantau kualitas udara, IQAir.
“Pada 2020 di tengah langkah-langkah untuk menahan pandemi COVID-19, konsentrasi PM2,5 rata-rata tahunan masuk setiap kota di Indonesia menurun,” kata IQAir dalam laporannya, Rabu (17/3/2021).
Bila dibandingkan tahun 2019, kondisi kualitas udara di Indonesia berada di peringkat ke-6 dengan rata-rata konsentrasi PM2,5 sebesar 51,7 per meter kubik udara.
Adapun onsentrasi tahunan rata-rata PM2,5 di Indonesia dalam satu meter kubik adalah 40,7 atau masuk kategori tidak sehat bagi umum dan individu sensitif serta menyebabkan iritasi dan gangguan pernapasan.
Sementara ambang batas aman paparan PM2.5 yang ditargetkan WHO adalah di bawah 10 mikrogram per meter kubik. Paparan PM2.5 dalam waktu lama dapat menyebabkan penyakit mematikan, termasuk kanker dan masalah jantung.
IQAir memperingatkan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat di Indonesia kemungkinan besar akan berkontribusi pada memburuknya kualitas udara di masa depan. “Kecuali ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengendalikan emisi,” ujarnya.
Adapun sepuluh negara dengan konsentrasi rata-rata tahunan PM2,5 per meter kubik udara paling tinggi pada 2020 adalah
1. Bangladesh (77,1)
2. Pakistan (59,0)
3. India (51,9)
4. Mongolia (46,6)
5. Afghanistan (46,5)
6. Oman (44,4)
7. Qatar (44,3)
8. Kyrgistan (43,5)
9. Indonesia (40,7)
10. Bosnia Herzegovina (40,6).
Kemudian, posisi pertama Ibu kota negara paling tercemar di dunia secara berurutan adalah
1. New Delhi (84,1)
2. Dhaka (77,1)
3. Ulaanbaatar (46,6)
4. Kabul (46,5)
5. Doha (44,3)
6. Bishkek (43,5)
7. Sarajevo (42,5)
8. Manama (39,7)
9. Jakarta (39,6)
10. Kathmandu (39,2)