JAKARTA,HOLOPIS.COM- Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, Tegal Jawa Tengah, AM yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks atau ujaran kebencian terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
AM melalui akun instagramnya, berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
“Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja,” demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.
Polisi menindak AM dan meminta AM membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta, baru melepaskan AM pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Link : https://www.instagram.com/tv/CMbJmnUjWXe/?igshid=b27ipvk0xv0w
“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya,” demikian ucap AM di video tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo. Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.
“Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945,” katanya.
Ade mengatakan tim Virtual Police telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM. Tak hanya itu, Virtual Police juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya. Langkah-langkah persuasif tetap kita kedepankan. AM ditangkap hanya untuk meminta klasifikasi. (Tri)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.