JAKARTA, HOLOPIS.COM –Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memindahkan mobil mobil mewah milik tersangka mega korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Pemindahan tersebut kembali dilakukan tim penyidik ke Kantor Pusat PT Asabri setelah sebelumnya sempat dititipkan ke Pengelola Apartement Raffles Residences.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak tidak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan pemindahan mobil mobil mewah tersebut.
“3 mobil mewah atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun telah dipindahkan tim penyidik, ” singkat Leo, Selasa (16/3).
Adapun tiga unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR;
1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Leo juga mengungkapkan, tim penyidik saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dimana, proses klarifikasi dan penghitungan kerugian negara tengah dipersiapkan demi menyusun dakwaan para tersangka.
” Mereka akan melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asabri, “ungkapnya.
Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para Tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut.