Jakarta, Holopis.com – Masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Ketiga hal yang ada di sertifikat vaksin COVID-19 tergolong data pribadi.
“Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat meninjau kegiatan vaksin awak media di kawasan Senayan selasa (16/3/2021)
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi,” kata Johnny. Sertifikat tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan.
“Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya,” kata Johnny.
Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.
Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dewan Pers mengadakan program vaksinasi untuk jurnalis tahap kedua yang berlangsung pada 16-17 Maret di Gelora Bung Karno. Tahap pertama vaksinasi untuk jurnalis di Jakarta sudah diadakan pada Februari lalu.
Johnny menambahkan kecepatan program vaksinasi akan membantu pemulihan kesehatan di Indonesia lebih cepat. Dia berharap masyarakat bisa mendapatkan kekebalan kolektif atau herd immunity dari virus corona tahun ini setelah divaksin.
Indonesia melaksakanan program vaksinasi yang ditargetkan bisa menjangkau 181 juta jiwa, program ini berlangsung hingga 2022 mendatang.
Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Ke Medsos
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.