Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Menkopolhukam : Tidak Ada Tawar Menawar, Kasus Asabri Murni Pidana Korupsi!

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akui sempat ada upaya menggeser perkara mega korupsi PT Asabri ke ranah hukum perdata. Padahal, setelah sempat tarik menarik dengan unsur kepolisian, kasus tersebut akhirnya resmi disidik di Kejaksaan Agung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, sempat ada diskusi yang dilakukan untuk membahas hal tersebut dengan Jaksa Agung saat pertemuan di Kejaksaan Agung membahas berbagai persoalan hukum.
“Ada memang upaya untuk menyelesaikan di luar hukm pidana untuk kasus Asabri agar diselesaikan secara perdata,” ungkap Mahfud, Senin (15/3).
Baca juga : Puluhan Kapal Kembali Disita Terkait Mega Korupsi PT Asabri
Upaya perubahan kasus pidana menjadi kasus perdata hamper mirip seperti perkara pelanggaran perjanjian kesepahaman antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, 2004. Dalam kesepakatan BOT (Built, Operate and Transfer), PT Cipta akan membangun empat obyek, mulai dua objek parkir dan dua Mall, di bekas lahan Hotel Indonesia dan dikenal sebagai Grand Indonesia
Praktiknya, dibangun Menara yang lalu disewa oleh Bank BCA sebagai kantor dan Apartemen Kempinski. Alasan kedua, tidak ditemukan unsur pidana dan murni perdata. Akibat dibangunnya dua obyek itu, tindakan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,29 triliun.
Kasus ini sempat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidal dilanjutkan dan diserahkan ke Jamdatun untuk digugat secara perdata. BOT berlaku selama 30 tahun hingga 2034, tapi diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054.
Sementara itu, Mahfud kemudian menegaskan, bahwa setelah melalui diskusi panjang, akhirnya diputuskan bahwa untuk perkara mega korupsi PT Asabri tetap masuk dalam ranah korupsi tidak seperti kasus Grand Indonesia yang telah berubah ke ranah perdata. Untuk hal hal lainnya yang kemungkinan berkaitan dengan perdata pun, Mahfud menyatakan itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh Kementerian BUMN.
“Sudah didiskusikan bahwa itu tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser ke perdata dan tidak ada tawar tawar lagi,” tandas Mahfud.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Persija Menang Lawan PSS Sleman Berkat Dukungan Penuh Jakmania!

Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…

4 menit ago

Huawei Pura 70 Ultra Diluncurkan di Indonesia dengan Keunggulan Fotografi dan Performa Andal

Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…

19 menit ago

Ketua MPR Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia, Muzani : Indonesia Punya Program Makan Bergizi Gratis

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…

34 menit ago

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Chelsea-MU Main, Tottenham vs Liverpool

Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…

49 menit ago

Rekomendasi Handphone Jika Mau Upgrade di Tahun 2025, Tapi Cuma Punya Budget Rp 2-3 Juta

Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…

1 jam ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : PSM Makassar dan Persib Main

Liga 1 pekan ke-16 bakal kembali bergulir, tiga pertandingan sisa pun akan tersaji. Simak jadwal…

1 jam ago