JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akui sempat ada upaya menggeser perkara mega korupsi PT Asabri ke ranah hukum perdata. Padahal, setelah sempat tarik menarik dengan unsur kepolisian, kasus tersebut akhirnya resmi disidik di Kejaksaan Agung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, sempat ada diskusi yang dilakukan untuk membahas hal tersebut dengan Jaksa Agung saat pertemuan di Kejaksaan Agung membahas berbagai persoalan hukum.
“Ada memang upaya untuk menyelesaikan di luar hukm pidana untuk kasus Asabri agar diselesaikan secara perdata,” ungkap Mahfud, Senin (15/3).
Baca juga : Puluhan Kapal Kembali Disita Terkait Mega Korupsi PT Asabri
Upaya perubahan kasus pidana menjadi kasus perdata hamper mirip seperti perkara pelanggaran perjanjian kesepahaman antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, 2004. Dalam kesepakatan BOT (Built, Operate and Transfer), PT Cipta akan membangun empat obyek, mulai dua objek parkir dan dua Mall, di bekas lahan Hotel Indonesia dan dikenal sebagai Grand Indonesia
Praktiknya, dibangun Menara yang lalu disewa oleh Bank BCA sebagai kantor dan Apartemen Kempinski. Alasan kedua, tidak ditemukan unsur pidana dan murni perdata. Akibat dibangunnya dua obyek itu, tindakan itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,29 triliun.
Kasus ini sempat ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. Namun, dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidal dilanjutkan dan diserahkan ke Jamdatun untuk digugat secara perdata. BOT berlaku selama 30 tahun hingga 2034, tapi diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054.
Sementara itu, Mahfud kemudian menegaskan, bahwa setelah melalui diskusi panjang, akhirnya diputuskan bahwa untuk perkara mega korupsi PT Asabri tetap masuk dalam ranah korupsi tidak seperti kasus Grand Indonesia yang telah berubah ke ranah perdata. Untuk hal hal lainnya yang kemungkinan berkaitan dengan perdata pun, Mahfud menyatakan itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh Kementerian BUMN.
“Sudah didiskusikan bahwa itu tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser ke perdata dan tidak ada tawar tawar lagi,” tandas Mahfud.
Menkopolhukam : Tidak Ada Tawar Menawar, Kasus Asabri Murni Pidana Korupsi!
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.