Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Cuti bersama Tahun 2021 hanya 2 hari

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya 7 hari. Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia.
“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (22/2).
20210222 Rapat Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional 2021 6
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Cuti bersama yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. (Tri)
Cuti Bersama Tahun 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cegah-penularan-covid-19-pemerintah-pangkas-cuti-bersama-2021-jadi-2-hari

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater Musikal untuk Palestina Bertajuk Tanah Yang Terpenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gencar menyuarakan kemanusiaan bagi Palestina, Dompet...

Menhub Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Transportasi Inklusif Terintegrasi DTKJ Awards 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima...

6 Juta Data DJP Bocor, Begini Respon Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara terkait adanya kabar kebocoran 6 juta data milik DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya dalam 6 juta data yang bocor itu, terdapat data dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru