JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mulai dari acara lamaran hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, rencananya akan disiarkan langsung disalah satu TV swasta. Rencananya tersebut mendapatkan penolakam, dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Menurut KNRP, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak tegas menanggapi rencana tersebut. Padahal, agenda pernikahan tersebut tidak masuk ke dalam definisi kepentingan publik dalam ruang penyiaran di Indonesia.
Menurut Lestari Nurhajati perwakilan dari KNRP, Rangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel, tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
“Koalisi menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Harusnya KPI Pusat, bisa langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 11 yang di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebutkan, Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Ada juga aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
“Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” kata dia.
Apalagi ditengan kondisi pandemi seperti saat ini, banyak warga negara kesulitan ekonomi, media penyiaran tidak pantas menayangkan acara selebriti yang menghamburkan uang. “Lebih tidak pantas lagi, dan mengecewakan publik bila KPI tidak menghentikan acara ini. Publik makin kehilangan keterwakilannya di lembaga ini.” tambah Lestari.