Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Jaksa Agung Klaim Perlindungan Terhadap Anak Dan Perempuan Masif Dilakukan

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS. COM- Kejaksaan mengklaim telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara adil dan memberikan perlindungan  pada anak perempuan.
Jaksa Agung ST Burhanudin saat menyampaikan masukan Kejaksaan,   dalam The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice (Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Yang Ke  14) di Kyoto Jepang 7 – 12 Maret, menyatakan, langkah tersebut berlaku bagi semua pihak.
“Baik itu bagi pelaku maupun bagi korban, ” kata Burhanudin, Kamis (11/3).
Masukan Kejaksaan ini dilakukan secara Virtual, dari ruang kerja Jaksa Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta pada salah satu sesi utama Sesi ke-14 Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mengenai Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System.
Menurut Burhanuddin, implementasi langkah penegakan hukum itu sejalan dengan 3  prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Lebih lanjut, Jaksa Agung tekankan metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia, merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana.
Hal tersebut, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Pada kesempatan itu, disampaikan pula
sejumlah capaian  terkait restorative justice, yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan.
Serta,   penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ditambahkan, dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi.
Indonesia juga berikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan.”
“Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak, ” papar Burhanuddin.
Juga, diutarakan Jaksa Agung bahwa inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama, semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional.
“Berbagai pengalaman dan best practices serta pelatihan dan peningkatan kapasitas merupakan kunci untuk maju, ” sebut Jaksa Agung.
Pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana.
Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Daftar Susunan Pemain Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris

Daftar susunan pemain Crystal Palace vs Arsenal untuk pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris telah…

47 menit ago

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

2 jam ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

2 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

2 jam ago

Kadensus 88 Pastikan Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri Tanpa Tekanan

SOLO - Kepala Densus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi…

3 jam ago

Profil Rey Mysterio Sr, Pegulat Legendaris yang Meninggal Dunia

Pegulat legendaris Rey Mysterio Sr meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari Jum’at (22/12).

3 jam ago