JAKARTA, HOLOPIS.COM – Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Berikut ini beberapa arti dari marka jalan yang di permukaan jalan :

  • Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

  • Garis Putih Putus-Putus

Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

  • Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

  • Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

  • Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

  • Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

  • Yellow Box Junction

Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.