Tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis untuk beberapa perkara yang tengah dihadapinya.
Pasal pasal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) terkait UU. Kekarantinaan. Dimana, berkas perkara diketahui telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tadi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Dkk. ke PN. Jaktim, ” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/3) .
Belum diketahui susunan Majelis Hakim PN. Jaktim yang akan mengadili perkara. Lazimnya, paling lambat dua minggu sudah diketahui serta jadwal sidang.
Pengadilan Jakarta Timur ditunjuk untuk mengadili perkara ini atas putusan Mahkamah Agung No: 48, 49 dan 50 / KMA / SK/ II / 2021, tanggal 19 Februari, 24 Februari dan 23 Februari 2021.
Putusan ini menjawab permintaan Kejaksaan Agung mengingat dugaan pelanggaran Prokes terjadi di tiga tempat terpisah.
Perkara Prokes dibagi dalam enam berkas perkara. Berkas pertama atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Berkas kedua, Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
“Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada, 13 November 2020, ” jelas Leonard.
Berkas ketiga, atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).
Berkas keempat Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Bogor).
Berkas kelima, Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).
“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor 27 November 2020, ” tambah Leonard.
Berkas keenam atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong)
“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, ” tutup Kapuspenkum.
Dakwaan terhadap Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Kesatu: Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No. 6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua : Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga : Pasal 93 UU No. Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Keempat : Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kelima : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU No. 16/2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 /2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17/ 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dakwaan H. Haris Ubaidillah, S.Pd, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
Kesatu : Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No. 9/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua : Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga : Pasal 93 UU No. 6 /2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Keempat : Pasal 14 ayat (1) Undang-UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kelima : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU No. 16/2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/ 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).
Kesatu :
Primair : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair : Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/ 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga : Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha.
Kesatu :
Primair: Pasal 14 ayat (1) UU No.1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair : Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kesatu :
Primair: Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/ 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidiair :Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga : Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Terakhir, Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong)
Kesatu : Pasal 93 UU No. 6 /2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
ATAU
Kedua :Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
ATAU
Ketiga : Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.