Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Kalangan Aktifis dan Praktisi Media Sosial Berharap UU ITE Direvisi

Advertisement

HOLOPIS.COM Pembentukan Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat respon baik dari berbagai pihak, salah satunya diungkapkan Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi.
Menurut praktisi tekonologi informasi ini, dari analisa di media sosial yang dilakukannya, publik merespon cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE, namun demikian masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan.
“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” kata Ismail Fahmi pada hari Selasa (9/3/2021).
Di dalam agenda Focus group discussion (FGD) secara virtual yang diselenggarakan Tim kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam Mahfud MD itu, Ismail Fahmi bersama kalangan aktifis dan praktisi media sosial lainnya menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
Seperti ditegaskan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, revisi UU ITE untuk melindungi Hak Digital warga masyarakat. UU ITE yang ada saat ini, lanjut Damar, belum memberi rasa keadilan di hilir.
“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konseskuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan keuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” ujar Damar dalam pemaparannya.
Sementara itu, pegiat sosial media Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dalam kesempatan yang sama menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Dalam forum diskusi, ia menceritakan pengalamanya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE.
“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” ujar pemilih program podcast Youtube Close The Door itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. Menurutnya, lahirnya UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalananya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” tegas Ferdinand.
Setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktifis dan paraktisi media sosial, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, semua saran dan masukan narasumber nanti akan dikumpulan dan akan menjadi bagian laporan dari Tim, selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim,” ujar Sugeng saat menutup diskusi.
FGD kali ini, terbagi menjadi dua sesi. Disesi pertama hadir sebagai narasumber Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remy Hastian Koordinator Pusat BEM SI, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier, Savic Ali TOkoh Muda NU, Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan Andreas N Marbun Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Sementara di sesi ke dua FGD dihadiri Ismail Fahmi Founder Drone Emprit, Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pegiat sosial media Ferdinand Hutahean dan Jane Aileen peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Teddy Sukardi.
Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, berikutnya Tim Kajian Undang-undang ITE akan kembali menggelar diskusi pada hari Rabu, (10/3). Dalam kesempatan ini, tim akan menghadirkan narsumber dari unsur media. Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers. [MIB]

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

10 menit ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

30 menit ago

Menaker Tegaskan Pekerja Tetap Terlindungi Meski PPN Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…

50 menit ago

DJP Pastikan Netflix Cs Bukan Objek Pajak Baru PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…

1 jam ago

Tetap Cantik Seharian, Ini Tips Agar Eyeshadow Tak Luntur Saat Rayakan Natal

Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…

1 jam ago

Joe Biden Belasungkawa Atas Serangan di Pasar Natal Jerman

Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…

2 jam ago