Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3.5 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang USD 100 ribu dari Djoko Tjandra dan membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
“Menimbang terkait pemberian uang hadiah atau janji, maka pengecekan di Divhubinter dan pengecekan red notice, terdakwa sudah menerima uang sejumlah USD 100 ribu, dan Irjen Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. Demikian unsur penerimaan uang, hadiah, atau janji telah terbukti,” papar hakim anggota Joko Soebagyo.
Dalam pertimbangannya, hakim juga membantah dalil pembelaan tim penasihat hukum Prasetijo terkait uang pertemanan yang diakui Prasetijo dia terima dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Menurut hakim, dalil itu layak ditolak karena Prasetijo dianggap mengetahui rencana Tommy Sumardi yang hendak mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra agar bebas masuk di RI saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hakim menilai perbuatan Prasetijo bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo disebut hakim turut serta dalam upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan DPO di Imigrasi.
“Menimbang terkait di atas, maka penerimaan uang USD 100 ribu dari saksi Djoko Tjandra, melalui Tommy Sumardi agar terdakwa membuat sesuatu, yaitu membantu penghapusan red notice di Interpol Polri, dan menghapus DPO Djoko Tjandra di sistem Imigrasi, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena mengetahui dan membanti Djoko Tjandra yang seorang buron,” tuturnya.
Peran Prasetijo, jelas hakim, adalah membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri. Prasetijo juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.
“Terdakwa mengirimkan surat ke Anna Boentaran, terdakwa juga memantau surat dari Anna Boentaran padahal itu bertentangan kewajiban mengingat surat informasi tidak dikirim ke masyarakat sipil,” ujar hakim.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 

Share
Published by
Zikri

Recent Posts

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

8 menit ago

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

23 menit ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

38 menit ago

RESEP : Pisang Goreng Madu, Cocok Disantap Hangat-hangat Saat Hujan

Resep masakan kali ini ada Pisang Goreng Madu, yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok sekali…

53 menit ago

Satpol PP Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Plaza Cikampek

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

8 Tips Mencegah Aquaplaning di Musim Penghujan

JAKARTA - Musim penghujan selalu membawa tantangan tersendiri bagi para pengguna jalan. Curah hujan yang…

3 jam ago