JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini mendatangi kantor Kemenkumham. Ia menyebut para rombongan adalah para anggota Partai Demokrat baik DPP maupun DPD di seluruh Indonesia.
“Makasih teman-teman. Kami didampingi teman-teman seluruh ketua DPD dan DPP dan seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Mereka adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Kedatangannya hari ini adalah dalam rangka memberikan surat resmi kepada pemerintah terkait dengan sikap protes partainya atas kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada hari Jumat 5 Maret 2021 kemarin.
“Saya hadir di sini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi ke Kemenkumham yakni untuk sampaikan keberatan, tujuannya agar kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan kepemimpinan yang melalui kelompok yang mengklaim KLB di Deli Serdang sebagai kegiatan ilegal inkonstitusional, KLB abal-abal,” ujarnya.
Bahkan untuk menegaskan bahwa KLB Deli Serdang yang menyatakan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina itu adalah kegiatan yang tidak sah dan inkonstitusional, AHY pun membawa beberapa berkas pendukung.
“Mengapa kami katakan abal-abal, karena kami juga sudah siapkan berkas autentik, mulai dari siapa saja penyelenggara dan peserta yang mereka klaim KLB itu, tidak memenuhi AD ART partai Demokrat. Mereka hanya diberikan jas partai demokrat seolah-olah mewakili suara sah. Quorum juga tidak dipenuhi sama sekali. Semua DPC juga tidak ikuti KLB di Deli Serdang,” jelasnya.
Dengan begitu, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai apapun hasil dari KLB di Deli Serdang tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengesahkannya segara legal formil.
“Semua hasil dan produk yang mereka hasilkan saat KLB tidak sah. Belum lagi bicara konstitusi Partai Demokrat yakni AD ART yang telah disahkan Kemenkumham pada bulan Mei 2020 lalu,” pungkasnya.
Dalam kedatangannya di Kemenkumham, kelompok AHY tampak membawa 2 (dua) boks berkas sebagai dokumen pendukung klaim mereka, bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan ilegal.