JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI (Front Pembela Islam), menggelar konferensi pers merespon jawaban dari Presiden terkait surat yang sudah dikirimkan oleh TP3 pada tanggal 4 Februari 2021.
Menurut Amin Rais, TP3 sudah melakukan upaya yang santun, sopan dan etis. Tujuannya adalah, untuk memberikan masukan tentang temuan-temuannya terkait peristiwa penembakan enam orang Laskar FPI pada Senin, 7 Desember 2021.
“Bahkan, kami sudah mengupayakan semacam jalan tengah atau win-win solution. Kami yakin Presiden terbuka dan akan menerima kami, ternyata setelah sekian puluh hari ada surat bukan dari Istana tapi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam),” kata Amien Rais saat konferensi virtual pada Sabtu, (6/3).
TP3 merasa kecewa karena surat yang dikirimkan kepada Presiden, dibalas oleh pemerintah bukan ditandatangani oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Polhukam tapi Sekretaris Kementerian Koordinator Polhukam.
Surat balasan tersebut menegaskan, bahwa pemerintah telah mempercayakan penyidikan investigasi kasus FPI yang tewas di KM50. “Sudahlah, percayakan pada kami (pemerintah). Nanti selesai semuanya,” ujar Amien membacakan surat balasan dari pemerintah.
TP3 sendiri kembali merespon surat balasan tersebut, dengan kembali membalas surat dari Kementerian Koordinator Polhukam itu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi lagi, bukan untuk Mahfud MD.
“Kami membuat surat dua paragraf, bahwa kami tidak pernah bisa berhenti, kami akan perjuangkan sebuah kebenaran. Jadi ini semacam wajib kifayah di antara anak-anak bangsa yang mengambil alih tugas ini mewakili untuk semuanya. Tugas ini akan terus kami lakukan kedepan,” jelas Amin.
Adapun isi surat yang sudah dikirimkan ke dalam box surat di Sekretariat Negara khusus untuk Presiden Jokowi tertanggal 4 Maret 2021, sebagai berikut :
Nomor 05/A/TP3/II/2021 4 Maret 2021
Dengan hormat,
Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari Tim TP3 tertanggal 4 Februari 2021 melalui surat Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021.
Dengan tanggapan tersebut, kami meyakini bahwa Presiden telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling and unable, untuk menuntaskan pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai Pancasila dan Undang-undang yang berlaku.
Atas nama Tim TP3, Muhammad Amien Rais, dan Abdullah Hehamahua. Surat ditembuskan kepada Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 kepada umat Kristiani. Menag…
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…