Advertisement
Categories: NewsPolhukam

AHY: KLB di Sumut adalah Ilegal

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara ilegal dan juga inkonstitusional. Selain itu, kata dia, juga tidak sesuai dengan AD/ART yang telah diakui pemerintah.
Diketahui, KLB yang diinisiasi sejumlah kader pecatan Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, sementara Marzuki Alie didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina.
“Baru saja hari ini, ada Kongres Luas Biasa secara ilegal, inkonstitusional, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” kata AHY dalam konferensi pers, Jumat (5/3).
“KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal yang jelas ilegal dan inkonstitusional,” sambungnya.
AHY menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa yang digelar di Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum.
Penyelenggaraan KLB, lanjutnya, hanya bisa dilaksanakan jika sudah mendapat dukungan dan dihadiri 2/3 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Diketahui, Demokrat memiliki 34 DPD dan 514 DPC.
Selain itu, KLB juga mesti mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. AHY mengatakan KLB di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga ilegal.
“Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal teresbut. Harusnya 2/3 faktanya seluruh ketua DPD demorkat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing,” kata AHY.
Kongres Luar Biasa di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara diprakarsai oleh sejumlah kader yang telah dipecat Partai Demokrat. Mereka ingin melengserkan AHY dari ketua umum partai.
Hingga kemudian, dalam KLB, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum dan Marzuki Alie menjadi Ketua Dewan Pembina. KLB juga memutuskan AHY demisioner dari ketua umum. Tak ketinggalan, KLB pun mencabut surat pemecatan kader yang sebelumnya diterbitkan DPP.
DPP Demokrat sendiri menganggap KLB di Deli Serdang itu ilegal lantaran tak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB digelar DPP atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

Daftar Susunan Pemain Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris

Daftar susunan pemain Crystal Palace vs Arsenal untuk pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris telah…

51 menit ago

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

2 jam ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

2 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

2 jam ago

Kadensus 88 Pastikan Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri Tanpa Tekanan

SOLO - Kepala Densus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi…

3 jam ago

Profil Rey Mysterio Sr, Pegulat Legendaris yang Meninggal Dunia

Pegulat legendaris Rey Mysterio Sr meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari Jum’at (22/12).

3 jam ago