Advertisement
Categories: Polhukam

Dirjen Dukcapil: KTP Elektronik Sudah Bisa Dibaca dengan Card Reader

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – KTP elektronik atau KTP-el menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bermula cuitan akun Twitter bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el yang untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader. Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi KTP-el lagi.
“Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi,” ujarnya menjelaskan kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Bahkan, kata Dirjen Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money.
“Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu,” ucapnya.
Lebih jauh Dirjen Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
“Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader,” kata Dirjen Zudan.
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el.
“Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader. Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” Dirjen menjelaskan.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
“Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,” katanya. (Muh)

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Hasil NBA : Cleveland Cavalies Bantai 76ers 126-99, Mitchell Cs Raih 4 Kemenangan Beruntun

Cleveland Cavaliers berhasil mengandaskan perlawanan Philadelphia 76ers pada lanjutan NBA musim 2024/2025, dengan skor 126-99.…

14 menit ago

Pria Saudi yang Lakukan Aksi Terorisme Jerman Ternyata Benci Islam

Pria Saudi yang menjadi tersangka aksi terorisme dan menabrak orang-orang di pasar Natal di Jerman…

29 menit ago

BEI Pede Pasar Modal RI Bakal Catatkan Kinerja Positif di 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia akan mencatatkan kinerja yang positif…

44 menit ago

Gerindra Tuding PDIP Cari Perhatian Masyarakat Soal Kenaikan PPN : Padahal Mereka yang Inisiasi

Partai Gerindra menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% murni adalah produk hukum yang diciptakan atau…

59 menit ago

Promo Akhir Tahun, Steam Tebar Diskon Game hingga 95 Persen

Platform distribusi game digital, Steam menyajikan promo musim dingin yang bertepatan dengan akhir tahun, dimana…

1 jam ago

STY : Seandainya Timnas Indonesia Turunkan Skuad Senior, Pasti Juara Piala AFF 2024!

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…

1 jam ago